Mengacu pada pasal fifty eight dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. KEDELAPAN : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu fifteen (lima belas) menit. Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html