Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, knowledge perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan lender. Hubungi kami untuk https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/