Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Kamu mungkin pernah mendengar istilah computer vision, terutama dalam konteks teknologi modern-day seperti mobil tanpa sopir atau pengenalan https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO